Senin, Agustus 31, 2009

Zakat dan kisah menarik tentang zakat.



Teman, pertama2 saya mohon izin melalui media virtual ini untuk mengingatkan kita semua perihal zakat. Saya juga menyertakan sebuah cerita nyata di zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz perihal zakat.

Saya yakin kita semua tahu bahwa mengeluarkan zakat adalah kewajiban setiap muslim. Bahkan saking pentingnya, membayar zakat masuk di dalam Rukun Islam di poin ketiga setelah sholat dan sebelum puasa romadhon. Zakat merupakan cerminan syariat Islam yang bernilai sosial kemasyarakatan. Sehingga dengan menjalankan kewajiban zakat, selain kita menjalankan kewajiban kita kepada ALLAH juga sebagai bentuk kepedulian kita kepada pihak yang membutuhkan (mustahik). Sebagai catatan, zakat yang dimaksud di sini bukanlah sekadar zakat fitrah, tapi lebih luas lagi yaitu zakat maal (harta) dari penghasilan kita (pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, wirausaha, perkantoran) dan juga zakat maal dari simanan harta kita (tabungan, deposito, uang cash, dsb.). Untuk diketahui, umat Islam ketika zaman kekhalifahan dahulu pernah mencapai masa jaya dan sejahtera karena khalifah/pemimpin Islam pada saat itu sangat concern perihal penegakan kewajiban zakat. Mengenai hal ini, ada kisah menarik yg ingin saya kemukakan, yaitu tentang penegakan kewajiban zakat di zaman Umar bin Abdul Aziz (khalifah Islam kelima).

Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Azis adalah khalifah yang sangat piawai dalam hal kepemimpinan. Wilayah khilafah islam yang dipimpinnya ketika itu terentang dari Yaman-Maroko. Kepiawaiannya memimpin membuat rakyatnya yang mampu (kaum muzakki) dengan sadar mau membayar zakat. Dalam rentang waktu kepemimpinannya yang kurang dari 3 tahun (99H-101H), umat Islam yang dipimpinnya mengalami kondisi yang sejahtera.

Dikisahkan bahwa suatu hari Menteri Urusan Zakat menghadap kepada Umar dan menyatakan bahwa dia kesulitan untuk mencari orang yang membutuhkan untuk diberikan zakat (karena rakyat saat itu rata2 telah cukup sejahtera karena mekanisme pembayaran zakat oleh muzakki dan pemberian zakat yg terkumpul kepada mustahik sudah berjalan dengan baik). Umar pun lalu membuat keputusan agar zakat tersebut disalurkan untuk membangun rumah bagi rakyatnya yg belum memiliki rumah sendiri (meskipun secara ekonomi org tsb tdk kekurangan). Akhirnya didata-lah orang2 yg belum memiliki rumah dan masing2 dibangunkah rumah yg bagus melalui dana zakat tsb. SubhanaLLAH!!

Beberapa bulan kemudian Sang Menteri kembali menemui Umar dan melaporkan hal serupa bahwa zakat dari para muzakki telah terkumpul kembali dan dia kesulitan untuk menyalurkannya mengingat semua orang di wilayah khilafah islam telah dibangukan rumah. Lalu Umar membuat keputusan agar zakat itu disalurkan guna membelikan kendaraan bagi rakyatnya yg belum memiliki kendaraan (waktu itu kendaraan berupa kuda dan unta). Akhirnya didatalah orang2 yg belum memiliki kendaraan lalu dibelikan kendaraan dengan dana zakat tersebut.

Beberapa bulan kemudian Sang Menteri kembali menemui Umar dan melaporkan hal serupa bahwa zakat dari para muzakki telah terkumpul kembali dan dia kesulitan untuk menyalurkannya mengingat semua orang di wilayah khilafah islam telah dibelikan kendaraan. Kali ini Umar membuat keputusan agar dana zakat yg ada digunakan untuk membiayai nikah bagi bujangan yang belum menikah, bahkan bagi yang hendak menikah di usia yang muda diberikan jatah zakat yang lebih besar =). Sang Menteri pun mendata objek sasaran sesuai perintah khalifah Umar. Dan dinikahkanlah bujangan2 yg belum menikah dengan dana zakat tersebut.

Dan demikian seterusnya hingga akhir kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. Yang perlu dicatat adalah bahwa semakin tinggi kesadaran para muzakki untuk mengeluarkan zakat, maka akan semakin sejahtera suatu wilayah. Bila ditarik kepada situasi kekinian, yang menjadi permasalahan di banyak negara termasuk di Indonesia adalah kurangnya kesadaran muzakki untuk menjalankan kewajiban membayar zakat. Dari studi yang dilakukan BAZNAS, potensi zakat muslim Indonesia mencapai 19 Trilyun rupiah pada tahun ini, namun dilaporkan hingga kini baru sekitar 800 Milyar rupiah (4%) zakat yang ditampung oleh lembaga2 zakat dari muzakki. Artinya masih ada 18an Trilyun lagi dana yang belum dikeluarkan oleh muzakki. Padahal bila dilihat secara nilai, dana sebesar itu cukup untuk menangani permasalahan sosial ekonomi lumayan banyak orang. Dan bila terus dikembangkan, sebenarnya sedikit demi sedikit permasalahan kesejahteraan rakyat yang selama ini didengung2kan sebagai akar kebobrokan bangsa dapat sedikit demi sedikit teratasi.

Kembali kepada diri kita, apakah kita sudah menunaikan kewajiban zakat? Sekali lagi yang ingin saya tekankan bahwa mengeluarkan zakat adalah kewajiban, bukan anjuran. Tentunya kewajiban itu berlaku apabila kita masuk kategori muzakki. Muzakki adalah suatu kondisi di mana kita sudah wajib berzakat, dilihat dari harta yang kita miliki. Setidaknya saya ingin mengingatkan dua macam kewajiban zakat yang mungkin kita lupa: zakat penghasilan dan zakat harta simpanan.

1. Zakat Penghasilan
Kita wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila penghasilan kita perbulan mencapai batasan minimal Rp (harga 520kg beras yang biasa dimakan org ybs. di saat tsb). Besar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan (gaji pokok+bonus+insentif+dll.) selama 1 bulan. Cara pembayarannya yang terbaik adalah tiap bulan, namun dapat pula diakumulasikan selama beberapa rentang waktu.
Simulasi dengan harga terkini: (harga beras per kg=Rp 5.500), maka bila pendapatan kita hingga akhir bulan mencapai Rp (5.500 x 520) 2.860.000, maka kita telah wajib berzakat sebesar 2,5% dari total pendapatan hingga akhir bulan.

2. Zakat Harta Simpanan
Kita wajib mengeluarkan zakat atas harta simpanan apabila harta simpanan kita (tabungan, deposito, saham, uang cash, dll.) telah mencapai batas minimal Rp (harga 85gram emas murni pada saat itu). Besar yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta simpanan tersebut. Cara pembayaran: dilakukan tepat satu tahun setelah tercapai batas minimal harta simpanan.
Simulasi: (dengan harga emas murni per-gram=Rp 300.000, brarti batas minimum wajib zakat= 85 x 300.000= Rp 25.500.000). Joko memiliki simpanan berupa tabungan dan deposito. Nilai minimum sebesar Rp 25.500.000 terjadi ketika awal bulan September 2008, maka pada awal September 2009 Joko wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x total harta simpanan Joko pada awal September 2009.

Memang mungkin ada manusia yang dengan pikirannya yang terbatas berkeluh “ngapain sih pake bayar zakat segala? Orang harta harta gw sendiri yg nyari pake keringet sendiri”. Tapi yakinlah bahwa dari harta yang anda miliki ALLAH titipkan hak orang lain. Di luar sana banyak saudara kita yang tak mampu sangat mengharapkan donasi dari anda, salah satunya berupa penyaluran zakat. Jangan sampai pikiran picik kita yang ogah membayar kewajiban zakat membuat celaka kepada diri kita sendiri di dunia maupun di akhirat. Mari kita bangun umat dari keterpurukan dengan zakat2 kita.

Mohon maaf apabila ada hal yg tidak berkenan.
Sukma Mahendra (dengan mengutip beberapa poin ceramah motivasi zakat dari Ustadz Ade Purnama, M.Ag.)

Image source: http://www.amaliah-astra.com/file/aaa/kalkulator/20090408145448-3_5%20Kalkulator%20Zakat.gif